Kejagung Tangkap Ketua Inkindo Sumut, Buron Kasus Korupsi Peta Bencana
MEDAN, iNews.id - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelegen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menangkap Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut Pendi Sebayang (57). Dia diamankan di kediamannya, Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (20/1/2021) malam.
Asisten Intelegen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo yang memimpin penangkapan mengatakan, Pendi merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering. Dia diamankan atas kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana untuk tiga kabupaten di Sumut, yakni Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat.
Proyek tersebut bernilai Rp1,4 miliar yang dianggarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut tahun 2012.
"Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan tertangal 20 November 2017. Kasusnya sudah diputus Mahkamah Agung 17 Oktober 2017. Dalam amar putusannya, MA menilai Pendi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Dwi.
Editor: Donald Karouw