Kejati Eksekusi Ketua Inkindo Sumut, Terpidana Korupsi Peta Bencana ke Lapas Medan
MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara mengeksekusi Pendi Sebayang (57) Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut yang merupakan terpidana korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat. Dia dieksekusi ke Lapas Kelas IA Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, terpidana yang ditangkap tim tabur ini telah diserahkan ke Kejari Medan diwakili Kasi Intel Bondan Subrata. Dia menyebutkan, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Medan dan dilakukan proses administrasi, serta rapid test antigen.
"Kemudian terpidana yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Sumut diserahkan ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman selama enam tahun," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejati Sumut menangkap Pendi Sebayang, buron korupsi pembuatan peta rawan bencana di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu (21/1/2021) malam.
Editor: Donald Karouw