Kejati Selamatkan 243 Hektare Lahan Sport Center Sumut dari Aktivitas Penggarap
Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan negara terealisasi, Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo memerintahkan melakukan tindakan yustisia berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi sport center dari para penggarap.
"Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 Hektar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut," ucapnya.
Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambah Yos makan permohonan IMB dan pembangunan sport center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.
Editor: Stepanus Purba_block