get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Disdik Batubara, Sita Uang BOS Rp319 Juta

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:23:00 WIB
Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Disdik Batubara, Sita Uang BOS Rp319 Juta
Penyidik Kejati Sumut melakukan OTT dua pejabat Disdik di Kabupaten Batubara terkait dugaan korupsi dana BOS. (Foto: iNews)

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut