Kejati Sumut Pelajari Berkas 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan (tahap I) berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Saat ini, berkas perkara atas kedelapan tersangka itu masih dipelajari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara yang telah mereka terima dan tengah diteliti adalah untuk tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara untuk Terbit Rencana Peranginangin yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk 8 orang tersangka. Sedangkan untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP-nya (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) saja. Nanti kemudian kita teliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Yos, Jumat (3/6/2022).
Yos menjelaskan, ketajaman jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
"Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut," paparnya.
Editor: Kastolani Marzuki