get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksekusi Lahan di Sumbawa Ricuh, 3 Polisi Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

Kejati Sumut Sita 626 Hektare Lahan PT PSU Buntut Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 30 Juni 2021 - 12:07:00 WIB
Kejati Sumut Sita 626 Hektare Lahan PT PSU Buntut Kasus Dugaan Korupsi
Proses eksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) oleh Kejati Sumut di Mandailing Natal. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," ujar Sumanggar, Rabu (30/6/2021). 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut