get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Korban Bencana di Aceh, Sumbar dan Sumut: 174 Orang Tewas, 79 Hilang

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Rp50,4 Miliar

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:48:00 WIB
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Rp50,4 Miliar
Kejati Sumut menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi eradikasi lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara.(Foto: MPI)

"Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan, PT PSU mengalami kerugian Rp50,4 miliar," paparnya.

Ketiga tersangka, lanjut Idianto, dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut