get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stasiun Railink Bandara Kualanamu

Rabu, 09 Oktober 2024 - 19:04:00 WIB
Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stasiun Railink Bandara Kualanamu
Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, alasa dilakukan penahanan terhadap tersangka karena  penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, kata dia tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. 

Penahanan, lanjut dia dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024. "Di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan," katanya.

Dengan penahanan tersangka baru JC, kini telah ada lima tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut. Sebelumnya penyidik Kejati Sumut juga menahan empat tersangka dalam kasus tersebut. 

Mereka, yaitu BI yang merupakan Executive General Manager PT. Angkasa Pura II. Kemudian YF, Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA yang merupakan Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH, Direktur PT. Incohi Consultan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut