Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). Usai ditetapkan tersangka, RS langsung ditahan.
Proyek yang bernilai lebih dari Rp135 miliar ini bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) 2018-2020.
RS diduga terlibat dalam pengadaan kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 horse power yang dilaksanakan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019-2021.
RS, pria berusia 51 tahun, merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016-2020. Dia diduga berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Penahanan terhadap RS dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/FD.2/10/2025.
Menurut penyidik, penahanan ini bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, status tersangka telah ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/FD.2/10/2025 yang juga diterbitkan pada 13 Oktober 2025. Hingga kini, penyidik Kejati Sumut masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Editor: Kurnia Illahi