get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Eks Pegawai PTPN Jateng Aksi Jalan Kaki ke Istana, Tuntut Uang Pensiun Layak

Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:38:00 WIB
Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I
Tim penyidik Kejati Sumut menggeledah kantor PTPN I terkait kasus dugaan korupsi aset. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Kamis (28/8/2025). 

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land. 

Pantauan di lokasi, tim Pidsus Kejatisu menggeledah sejumlah ruangan di antaranya, ruang direksi dan komisaris PTPN I Regional 1, gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah ruangan di kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Tindakan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Geledah dari Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tertanggal 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi mengatakan, penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan penyidik.

“Dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan Kejaksaan Agung, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Husairi. 

Menurutnya, dugaan korupsi muncul dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo. Perusahaan itu diduga tidak terlebih dahulu memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut