Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I
Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:38:00 WIB

Selain itu, penyidik juga menduga adanya pelanggaran dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Husairi menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan perkara. “Nantinya akan disampaikan kepada rekan-rekan media terkait nilai total aset yang dijual maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki