4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut terkait Dugaan Pemerasan oleh Ketua Komisi III

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil empat anggota DPRD Medan. Pemanggilan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah penyidik menerima laporan adanya praktik dugaan pemerasan dengan dalih kelengkapan perizinan usaha dan pajak.
“Pihak Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” ujar Husairi, Selasa (19/8/2025).
Empat anggota DPRD Medan yang dipanggil, yakni Ketua Komisi III berinisial SP, Sekretaris Komisi III DRS serta dua anggota Komisi III, GRF dan EA. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan Jumat, 21–22 Agustus 2025.
Editor: Kurnia Illahi