get app
inews
Aa Text
Read Next : DMI Kecam Keras Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga

Kemenag Kutuk Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga, Hukum Berat Para Pelaku

Rabu, 05 November 2025 - 20:06:00 WIB
Kemenag Kutuk Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga, Hukum Berat Para Pelaku
Polres Sibolga merilis lima pelaku pembunuhan nelayan di halaman Masjid Agung. (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan kronologi tragis ini bermula ketika korban, Arjuna Tamaraya, hendak beristirahat di dalam masjid karena berstatus musafir.

Salah satu pelaku, berinisial ZP alias A (57), menegur dan melarang korban tidur. Ketika korban tetap beristirahat, pelaku ZP merasa tersinggung dan memanggil empat rekannya.

"Beberapa saat kemudian, para pelaku bersama-sama menganiaya korban di dalam masjid,” ujar Rustam.

Korban dipukul hingga tersungkur, diseret keluar (kepala sempat terbentur anak tangga), dan diinjak-injak. Tindakan biadab ini memuncak ketika para pelaku melempar korban menggunakan buah kelapa hingga menyebabkan luka parah di bagian kepala. Selain itu, salah satu pelaku berinisial SS sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban.

5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menjelaskan, kurang dari 72 jam setelah peristiwa mengenaskan itu, lima pelaku berhasil ditangkap. Dua tersangka pertama, ZPA dan HBK ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara tiga pelaku lainnya SSJ, REC dan CLI dibekuk di beberapa lokasi berbeda.

“Tiga tersangka lainnya ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya,” kata Kapolres.

Kelima pelaku diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam aksi brutal yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Polisi juga memastikan tidak ada lagi pelaku lain yang terlibat di luar lima orang tersebut.

Hasil pemeriksaan, empat tersangka yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat karena dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut