Kemenag Kutuk Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga, Hukum Berat Para Pelaku
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengutuk keras tindakan kekerasan yang menewaskan seorang pemuda musafir, Arjuna Tamaraya (21), di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Kemenag menilai aksi tersebut mengotori kesucian rumah ibadah.
“Menyatakan secara bersama-sama mengutuk tindakan kekerasan, apalagi ini di tempat ibadah, yang akan mengotori kesucian tempat ibadah,” ujar Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Arsad menegaskan, segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlebih lagi jika terjadi di rumah ibadah yang semestinya menjadi ruang untuk berserah diri dan mencari kedamaian.
Kemenag meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Meminta kepada pihak-pihak, terutama aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tentunya,” kata Arsad.
Terkait insiden ini, Arsad mengungkapkan bahwa Kemenag telah dan akan terus mengampanyekan konsep Masjid Ramah yang inklusif. Konsep ini mendorong masjid-masjid di seluruh Tanah Air untuk menjadi tempat yang ramah terhadap:
Menurutnya, Kementerian Agama mendorong agar masjid-masjid di seluruh Tanah Air dapat menjadi tempat yang ramah terhadap musafir, ramah terhadap lansia, ramah terhadap disabilitas, ramah terhadap anak-anak, dan ramah terhadap perbedaan.
Arsad mengungkapkan program serupa akan digelar pada momentum Natal dan Tahun Baru mendatang, sebagai bagian mewujudkan masjid yang inklusif.
“Insyaallah pada Natal dan Tahun Baru nanti, kami kembali menghadirkan program Rumah Ibadah Ramah terhadap Pemudik. Ini bagian dari implementasi nyata agar tempat ibadah, khususnya masjid, benar-benar menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya.
Kemenag, kata Arsad, telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta para pengelola masjid di seluruh provinsi untuk mendukung program tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa semangat ramah dan terbuka ini menjadi bagian dari wajah masjid-masjid di Indonesia,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan kronologi tragis ini bermula ketika korban, Arjuna Tamaraya, hendak beristirahat di dalam masjid karena berstatus musafir.
Salah satu pelaku, berinisial ZP alias A (57), menegur dan melarang korban tidur. Ketika korban tetap beristirahat, pelaku ZP merasa tersinggung dan memanggil empat rekannya.
"Beberapa saat kemudian, para pelaku bersama-sama menganiaya korban di dalam masjid,” ujar Rustam.
Korban dipukul hingga tersungkur, diseret keluar (kepala sempat terbentur anak tangga), dan diinjak-injak. Tindakan biadab ini memuncak ketika para pelaku melempar korban menggunakan buah kelapa hingga menyebabkan luka parah di bagian kepala. Selain itu, salah satu pelaku berinisial SS sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menjelaskan, kurang dari 72 jam setelah peristiwa mengenaskan itu, lima pelaku berhasil ditangkap. Dua tersangka pertama, ZPA dan HBK ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara tiga pelaku lainnya SSJ, REC dan CLI dibekuk di beberapa lokasi berbeda.
“Tiga tersangka lainnya ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya,” kata Kapolres.
Kelima pelaku diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam aksi brutal yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Polisi juga memastikan tidak ada lagi pelaku lain yang terlibat di luar lima orang tersebut.
Hasil pemeriksaan, empat tersangka yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat karena dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki