get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 4 Korban Longsor Tambang Batu Padas di Asahan, 3 Orang Tewas Tertimbun

Kepala Dinas Kominfo Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:49:00 WIB
Kepala Dinas Kominfo Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,8 Miliar
Suasana konferensi pers Kejari Batubara terkait penetapan Kepala Dinas Kominfo Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dok: Istimewa)

BATUBARA, iNews.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara berinisial IS (58) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia terjerat kasus pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Perkara ini terjadi saat tersangka IS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Diky Oktavia mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan perkara tersebut. 

“Tersangka IS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Diky Oktavia, Rabu (26/3/2025). 

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut