Keroyok Maling Motor hingga Tewas, 12 Orang di Simalungun Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 01 Juni 2021 - 14:32:00 WIB

"Salah satu tersangka berinisial RS yang merupakan suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban," katanya, Senin (31/5/2021).
Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor: Donald Karouw