get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

Keroyok Maling Motor hingga Tewas, 12 Orang di Simalungun Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 01 Juni 2021 - 14:32:00 WIB
Keroyok Maling Motor hingga Tewas, 12 Orang di Simalungun Dijebloskan ke Penjara
Para pelaku yang mengeroyok terduga maling motor hingga tewas di Simalungun. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

"Salah satu tersangka berinisial RS yang merupakan suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban," katanya, Senin (31/5/2021).

Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut