get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I

Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

Senin, 24 November 2025 - 16:25:00 WIB
Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar
Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Dengan pengembalian terbaru, seluruh kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan telah tuntas.

Pada Senin (24/11/2025), penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari PT Nusa Dua Propertindo sebesar Rp113,435 miliar. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Kejati juga telah menerima Rp150 miliar. 

Total kerugian negara yang mencapai Rp263,435 miliar kini resmi dikembalikan seluruhnya. Kerugian negara ini muncul karena PT Nusa Dua Propertindo tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB. 

Perbuatan tersebut diduga melibatkan empat tersangka, yakni Irwan Perangin Angin (mantan Direktur PTPN II), Iwan Subakti (Direktur PT NDP Askani), Abdul Rahim Lubis (Kepala Kanwil BPN Sumut) serta Kepala BPN Deli Serdang.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menjaga keadilan dan kemanfaatan. Termasuk memastikan kepentingan konsumen dan operasional perusahaan tetap berjalan.

"Terkait kerugian yang diakibatkan dalam perkara penjualan aset PTPNI Regional I oleh PT MDP melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land sebesar Rp263,435 miliar," ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025).

Penyidik mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kasus ini. Uang pengembalian kerugian negara telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan.

Dengan pengembalian ini, kerugian negara dinyatakan aman. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut