get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar

Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:55:00 WIB
Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I
Kejati Sumut menyita dana Rp150 miliar yang dikembalikan oleh PT DMKR terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional 1. (Foto: iNews Medan).

MEDAN, iNews.idKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita dana sebesar Rp150 miliar yang dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Pengembalian ini terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar menyampaikan, langkah pengembalian dana tersebut merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. 

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujar Harli saat konferensi pers di Medan dilansir dari iNews Medan, Rabu (22/10).

Dia menekankan, penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga harus menjunjung keadilan, pemulihan hak negara serta perlindungan terhadap konsumen yang beritikad baik.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut