get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut terkait Dugaan Pemerasan oleh Ketua Komisi III

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:59:00 WIB
Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar
Kejati Sumut kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). Usai ditetapkan tersangka, RS langsung ditahan.

Proyek yang bernilai lebih dari Rp135 miliar ini bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) 2018-2020.

RS diduga terlibat dalam pengadaan kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 horse power yang dilaksanakan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019-2021.

RS, pria berusia 51 tahun, merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016-2020. Dia diduga berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut