get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut terkait Dugaan Pemerasan oleh Ketua Komisi III

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:59:00 WIB
Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar
Kejati Sumut kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). (Foto: iNews).

Penahanan terhadap RS dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/FD.2/10/2025. 

Menurut penyidik, penahanan ini bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, status tersangka telah ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/FD.2/10/2025 yang juga diterbitkan pada 13 Oktober 2025. Hingga kini, penyidik Kejati Sumut masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut