Ketua KAMI Medan Diadili dalam Perkara ITE Kasus Demo Ricuh Omnibus Law

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara menggelar sidang dengan terdakwa Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan berinisial KA (46), Rabu (10/2/2021). Dia diadili atas perkara penghinaan terhadap institusi Polri dalam aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 8 Oktober 2020 dengan membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas.
Selain itu terdakwa juga menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
"Terdakwa juga mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan," ujar Jaksa, Rabu (10/2/2021).
Jaksa mengatakan, terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 14 ayat (1) junto Pasal 64 KUHPidana.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tengku Oyong akan dilanjutkan Rabu (17/2/2021) pekan depan. Agendanya yakni mendengarkan keterangan sejumlah saksi- dan pemeriksaan terdakwa.
Editor: Donald Karouw