MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak praperadilan terhadap ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Proses penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang praperadilan Khairi Amri di Ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (11/11/2020) sore. Sidang dihadiri kuasa hukum termohon dan pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri.
"Menolak permohonon pra-peradilan untuk sepenuhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Safril Batubara yang memimpin jalannya persidangan.
Mendengar putusan tersebut, Kuasa hukum pemohon Mahmud Irsyad Lubis mengaku kecewa namun tetap menghargai keputusan hakim.
"Kekecewaan kami karena hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangan saksi ahli dan alat bukit. Terlalu memandang sepihak, namuh keputusan hakim harus kita hormati," katanya.
Editor : Donald Karouw