get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan Khairi Amri

Rabu, 11 November 2020 - 16:40:00 WIB
Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan Khairi Amri
Ketua Majelis Hakim PN Medan Safril Batubara saat membacakan putusan praperadailan Ketua KAMI Medan Khairi Amri. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak praperadilan terhadap ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Proses penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang praperadilan Khairi Amri di Ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (11/11/2020) sore. Sidang dihadiri kuasa hukum termohon dan pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri.

"Menolak permohonon pra-peradilan untuk sepenuhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Safril Batubara yang memimpin jalannya persidangan.

Mendengar putusan tersebut, Kuasa hukum pemohon Mahmud Irsyad Lubis mengaku kecewa namun tetap menghargai keputusan hakim.

"Kekecewaan kami karena hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangan saksi ahli dan alat bukit. Terlalu memandang sepihak, namuh keputusan hakim harus kita hormati," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon AKBP Ramles Napitupulu menilai putusan hakim sudah tepat dan benar dengan pertimbangan yang cukup. Saat ini penyidikan juga telah dilakukan Polrestabes Medan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.

"Putusan hakim sudah tepat dan benar," ucapnya.

Diketahui Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada aksi demo yang berakhir rusuh saat penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu di Medan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut