Komplotan Perampok Bermodus Polisi Gadungan di Binjai Ditangkap
 
                 
             
                 
                                    Selanjutnya, keempat korban diminta untuk naik ke mobil yang mereka bawa dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan. Sementara itu, sepeda motor korban dibawa oleh orang pelaku.
"Keempat korban kemudian dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya. Setelah itu, korban dibuang pelaku di dua lokasi terpisah," kata Yayang.
 
                                    Keempat korban kemudian membuat laporan ke Polres Binjai pada 25 Oktober 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat polisi gadungan itu pada 4 November.
"Melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat," ucap Yayang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Keempat polisi gadungan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                