Komplotan Perampok Toko Emas di Medan Jalani Sidang Perdana

MEDAN, iNews.id - Empat orang komplotan perampok toko emas di Pasar Simpang Limun, Rabu (9/2/2022) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022). Keempat terdakwa yang menjalani sidang yakni PR alias Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32).
Dalam sidang perdana tersebut, keempat terdakwa dihadirkan secara virtual. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Syahputra mengatakan berkas perkara para terdakwa dipecah menjadi tiga oleh penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat peran masing-masing terdakwa dalam perampokan bersenjata api tersebut.
"Kami bisa saling membuktikan yang ini benar perannya ini, yang ini benar perannya ini karena perampokan ini kan semuanya tertutup pakai apa. Mungkin itu cara penyidik biar bisa menghadirkan nanti," kata Karya.
Karya mengatakan aksi perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun tersebut terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu. Anggota komplotan tersebut berjumlah lima orang namun satu di antara ditembak mati petugas saat penangkapan.
"Pelaku yang meninggal bernama Hendrik Tampubolon dan kata polisi ini otak pencurian. Peran masing-masing sama-sama merampok, masing-masing kita buktikan di pengadilan bagaimana perannya, ada dua korban toko emas, masing-masing kita buktikan di pengadilan," ucapnya.
Karya mengatakan total kerugian pada peristiwa perampokan tersebut mencapai Rp3 miliar.
"Total kerugian Rp3 miliar , karena itu kalau tidak salah emas 18 atau 20 karat, bukan 24 karat kerugian sekitar Rp3 miliar. Pasal yang dikenakan itu 365 ayat 2 ke 2 ke 4 KUHP," ucapnya.
Sidang selanjutnya akan digelar 16 Februari 2022 mendatang dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.
Editor: Stepanus Purba_block