get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil 3 Orang terkait Korupsi Rel KA di Jatim, Termasuk Wasekjen PDIP Yoseph Aryo

Konglomerat Mujianto Terdakwa Korupsi dan Pencucian Uang Rp39,5 Miliar Divonis Bebas

Jumat, 23 Desember 2022 - 20:44:00 WIB
Konglomerat Mujianto Terdakwa Korupsi dan Pencucian Uang Rp39,5 Miliar Divonis Bebas
Suasana sidang Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan dengan terdakwa Mujianto, konglomerat asal Sumut. (Foto : ist)

Sebelumnya, JPU menuntut Mujianto dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Mujianto dinilai telah melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp13 miliar subsider 4 tahun 3 bulan penjara. 

Dalam dakwaan, Mujianto dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Perkara ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

Selanjutnya, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet. Diduga dalam perkara ini terdapat tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Kemudian, dalam rangkaian pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya ditemukan tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut