Korupsi Biaya Pemungutan PBB, Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Perbuatan korupsi ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1,065 miliar tahun 2014 sebesar Rp748,867 juta dan tahun 2015 sebesar Rp661,888 juta.
Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.
Ini kedua kalinya, eks Bupati Labura itu berhadapan dengan kasus hukum. Sebelumnya April 2021 lalu pernah divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI.
Editor: Stepanus Purba_block