Korupsi Pengalihan Status Hutan, Mantan Bupati dan Sekda Toba Dijebloskan ke Penjara
MEDAN, iNews.id - Mantan bupati serta sekretaris daerah Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) berinisial ST (75) dan PS (70) dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/11/2021). Mereka ditahan setelah berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret nama keduanya dilimpahkan jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengalihan status areal penggunaan kain (APL) di Hutan Tele menjadi aset pribadi. Baik permukiman maupun lahan pertanian. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp34,74 miliar.
Satu tersangka lain berinisial BP juga sudah ditahan dalam perkara tersebut. BP merupakan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga mantan anggota DPRD Samosir.
"Tersangka berinisial BP sudah ditahan lebih awal setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap. Selanjutnya keduanya juga diserahkan ke tim JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/11/2021).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan tentang reforma agraria (landreform) di daerahnya masing-masing. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan/Landreform.
Editor: Donald Karouw