Korupsi Pengalihan Status Hutan, Mantan Bupati dan Sekda Toba Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 03 November 2021 - 02:21:00 WIB
Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama yang bukan warga serta petani setempat.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ucapnya.
Foto: Mantan Bupati Toba saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut / Istimewa
Editor: Donald Karouw