Korupsi PT PSU, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
MEDAN, iNews.id - Tiga orang tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas tiga orang tersangka tersebut yakni HC, DS dan MSH.
Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan tiga orang tersangka saat ini sudah ditahan oleh Kejati Sumut. ketiganya HC selaku Direktur PT PSU 2007-2010. DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Yos mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, Tahun 2011-2013. Kemudian, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp109 miliar," kata Yos Tarigan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dipimipin Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU, terkait dugaan korupsi periode 2007-2019.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
Editor: Stepanus Purba_block