get app
inews
Aa Text
Read Next : RPA Partai Perindo Medan Audiensi dengan Kejari Deliserdang, Dorong Restitusi untuk Korban

Korupsi Rp1 Triliun, Kades Sampali 14 Tahun Salahgunakan HGU PTPN II

Jumat, 27 Juli 2018 - 04:38:00 WIB
Korupsi Rp1 Triliun, Kades Sampali 14 Tahun Salahgunakan HGU PTPN II
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang ASep Maryono. (Foto: iNews.id)

DELISERDANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatera Utara menetapakn Sri Astuti, Kepala Desa (Kades) Sampali, Kecamatan Percut Seituan, sebagai tersangka korupsi jual beli tanah. Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp1 triliun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Asep Maryono mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik menyelidiki kasus tersebut selama satu tahun. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan penerbitan surat keterangan tanah yang dikeluarkan tersangka di lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II sepanjang periode 2003-2017.

Dari penyitaan barang bukti yang diperoleh di Kantor Desa Sampali, penyidik kejaksaan menemukan 407 surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh tersangka di atas lahan HGU tersebut dengan luas mencapai 100-an hektare untuk diperjualbelikan.

“Kerugian negara Rp1,174 triliun. Nominal ini berdasarkan keterangan ahli, dimana sebelumnya kami sudah beberapa kali gelar perkara untuk membahas nilai kerugian ini,” kata Maryono, Rabu (25/7/2018).

Video Editor: Stepanus Purba

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut