KPK Ingatkan Pihak yang Rintangi Penyidikan Kasus Suap Bupati Langkat
MEDAN, iNews.id - KPK mengingatkan sejumlah pihak yang berusaha merintangi proses penyidikan kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Oknum-oknum yang berusaha menghalangi proses pemeriksaan bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor.
Diketahui, penyidik KPK diduga mendapatkan rintangan saat menggeledah rumah pribadi dan perusahaan milik Terbit Rencana Perangin-angin. Sejumlah orang-orang terdekat Terbit Rencana berusaha menghalangi petugas saat menggeledah rumah pribadi dan kantor perusahaan dari Terbit Rencana.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan sejumlah pihak agar tidak menghalangi proses hukum yang saat ini masih terus berlangsung. Termasuk proses penggeledahan yang saat ini masih berlangsung untuk mencari bukti tambahan.
Ali mengatakan pihaknya akan menjerat mereka yang menghalangi tersebut Undang-Undang Tipikor.
"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tutur Ali.
Ali mengatakan pihaknya sudah menggeledah rumah dan perusahan milik Terbit mulai dari Selasa dan Rabu kemarin. Dalam penggeledahan ini, penyidik kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen.
Uang tunai pecahan rupiah dan dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat. KPK bakal menganalisis serta memverifikasi uang tunai serta dokumen tersebut guna proses penyitaan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin serta Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat.
Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Belakangan, ramai juga diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
Editor: Stepanus Purba_block