get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

Pencuri Kotak Amal di Masjid Jami Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:04:00 WIB
Pencuri Kotak Amal di Masjid Jami Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa pencuri kotak amal Masjid Jami Sentosa. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua tahun penjara kepada seorang pemuda bernama Farid Fadhilah (25). Warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan divonis terbukti bersalah mencuri kotak amal di Masjid Jami, Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Selasa (14/9/2021) lalu. 

Vonis terhadap Farid dibacakan ketua majelis hakim, Dominggus Silaban, dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/1/2022).

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Farid Fadillah selama dua tahun," ucap hakim Dominggus. 

Dalam amar putusan majelis, terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucapnya. 

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dan terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Farid tiga tahun penjara.

Aksi pencarian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (dituntut dalam berkas terpisah), berjalan kaki berkeliling-keliling di sekitar Jalan Sentosa Lama dan melintas dari Gang Perwira samping Masjid Jami.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut