get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

Pencuri Kotak Amal di Masjid Jami Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:04:00 WIB
Pencuri Kotak Amal di Masjid Jami Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa pencuri kotak amal Masjid Jami Sentosa. (Foto: istimewa)

Fauzan kemudian meminta Farid menunggu di luar masjid, sementara ia masuk ke dalam masjid. Setelah sekitar 20 menit Fauzan keluar dari masjid dan menemui terdakwa lalu pergi menuju ke warnet. 

Fauzan kemudian memberikan uang sebesar Rp31.000 sebagai bagian Farid. Uang itu merupakan sebagian dari hasil mencurii kotak amal di mesjid tersebut.

Setelah berada di warnet tiba-tiba datang warga langsung menangkap terdakwa dan Fauzan Raditya Ritonga, beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses selanjutnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut