Pencuri Kotak Amal di Masjid Jami Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 - 11:04:00 WIB

Fauzan kemudian meminta Farid menunggu di luar masjid, sementara ia masuk ke dalam masjid. Setelah sekitar 20 menit Fauzan keluar dari masjid dan menemui terdakwa lalu pergi menuju ke warnet.
Fauzan kemudian memberikan uang sebesar Rp31.000 sebagai bagian Farid. Uang itu merupakan sebagian dari hasil mencurii kotak amal di mesjid tersebut.
Setelah berada di warnet tiba-tiba datang warga langsung menangkap terdakwa dan Fauzan Raditya Ritonga, beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses selanjutnya.
Editor: Stepanus Purba_block