KPK Panggil Sekda Labura Jadi Saksi Kasus Korupsi Bupati Khairuddin Syah Sitorus

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekda Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Habibuddin Siregar. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 yang menjerat Bupati nonaktif Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
"Sekda labura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KSS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
KPK telah menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada Selasa (10/11/2020). Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Editor: Donald Karouw