Kronologi Polisi Tembak Mati Dua Kurir Sabu 15 Kg di Labuhanbatu

MEDAN, iNews.id - Polisi menembak mati dua pemuda yang menjadi kurir narkoba lantaran menyerang petugas saat pengembangan kasus. Keduanya ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut.
Dalam penyergapan ini, polisi menyita tas berisi 15 kg narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik merk Qing Shan sebagai barang bukti.
"Target kami kurir dan bandar narkoba. Kami lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur jika pelaku membahayakan nyawa petugas di lapangan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (14/11/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus jaringan narkoba berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Martulesi Sitepu. Petugas ketika itu menghentikan minibus BM 1843 DM di Jalinsum Km 330/331, tepatnya di Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu, Kamis (12/11/2020) pukul 13.00 WIB,
Selanjutnya petugas mengamankan dua pria dari dalam mobil, yakni Eka Satria (27) dan Abdul Fatah alias Atah (20). Mereka merupakan warga Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Editor: Donald Karouw