get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Serangan ke Saksi Ahli

Kronologi Pria asal Papua Hina Nabi Muhammad-Umat Islam Ditangkap di Toba

Senin, 27 November 2023 - 19:16:00 WIB
Kronologi Pria asal Papua Hina Nabi Muhammad-Umat Islam Ditangkap di Toba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan soal penetapan tersangka penghinaan Nabi Muhammad. (Foto: Dok.iNews))

"Kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti Hp maupun akun snack video," ujarnya.

Kapolda menambahkan, tersangka akan dijerat pasal penodaan agama di KUHP dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut