get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya

Kurir Sabu Seberat 41,8 Kg Divonis Mati Hakim PN Medan

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:31:00 WIB
Kurir Sabu Seberat 41,8 Kg Divonis Mati Hakim PN Medan
Ilustrasi keputusan pengadilan (foto: ist)

Jaksa mengatakan, terdakwa kemudian menerima perintah dari Pablo menyiapkan 23 bungkus sabu-sabu, dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di Hotel Cordela. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa ditelepon seseorang mengaku bernama Hadi, dan menyuruhnya datang ke Hotel Cordela.

Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa, dan memintanya untuk menunjukkan penyimpanan sabu-sabu. Petugas menemukan 23 bungkus sabu-sabu diletakkan di bawah tempat tidur di Hotel Cordela.

"Di Hotel Swiss Bell kamar 209, petugas juga menemukan 17 bungkus sabu-sabu. Petugas menyita barang bukti jumlah keseluruhannya 40 bungkus sabu-sabu seberat 41,835 kg. Selanjutnya, terdakwa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut