Lagi di Rumah Makan, Buronan Pembakar Penginapan di Samosir Ditangkap Kejati Sumut
Rabu, 30 Maret 2022 - 20:11:00 WIB
Diketahui, pada Rabu 6 Juni 2018 lalu, Rosmaida mendatangi penginapan Dika Jo Guest House dengan mengendarai satu unit minibus bersama seorang rekannya. Saat mendatangi penginapan itu, Rosmaida telah membawa plastik berisi bensin yang dibawanya dari Medan.
Setiba di penginapan, dia langsung masuk dan menyiramkan bensin yang dibawanya ke tumpukan kayu yang ada di hotel tersebut. Dia juga menyulut api ke tangki bensin mesin generator milik penginapan tersebut.
Setelah menyulut api hingga menyebabkan kebakaran, Rosmaida melarikan diri dan pulang ke Medan. Belakangan aksinya diketahui dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Rosmaida pun ditangkap hingga akhirnya diadili.
Editor: Donald Karouw