get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

Lagi di Rumah Makan, Buronan Pembakar Penginapan di Samosir Ditangkap Kejati Sumut

Rabu, 30 Maret 2022 - 20:11:00 WIB
Lagi di Rumah Makan, Buronan Pembakar Penginapan di Samosir Ditangkap Kejati Sumut
Buronan pembakar penginapan di Samosir saat ditangkap tim Tabur Kejati Sumut. (Foto: ist)

Diketahui, pada Rabu 6 Juni 2018 lalu, Rosmaida mendatangi penginapan Dika Jo Guest House dengan mengendarai satu unit minibus bersama seorang rekannya. Saat mendatangi penginapan itu, Rosmaida telah membawa plastik berisi bensin yang dibawanya dari Medan.

Setiba di penginapan, dia langsung masuk dan menyiramkan bensin yang dibawanya ke tumpukan kayu yang ada di hotel tersebut. Dia juga menyulut api ke tangki bensin mesin generator milik penginapan tersebut.

Setelah menyulut api hingga menyebabkan kebakaran, Rosmaida melarikan diri dan pulang ke Medan. Belakangan aksinya diketahui dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Rosmaida pun ditangkap hingga akhirnya diadili.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut