Langgar UU ITE, Bareskrim Polri DM 79 Akun Medsos

Jakarta, iNews.id - Personel Direktorat Siber Bareskrim Polri mengirimkan direct message (DM) ke 79 akun media sosial. Langkah ini untuk memperingati puluhan akun media sosial tersebut terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan peringatan melalui Direct Message (DM). Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi mengatakan langkah mengirimkan DM ke pemilik aku terkait pelanggaran UU ITE tersebut merupakan bagian dari program virtual police. Akun medsos tersebut merupakan milik perseorangan. Menurut Rusdi, jika Polri mengutamakan penegakan hukum, maka mereka yang mendapatkan peringatan itu sudah diproses pidana.
Namun, karena Virtual Police digagas dengan tujuan edukasi dan Restorative Justice, maka masyarakat yang diduga melanggar pidana itu diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucap Rusdi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas virtual police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
Editor: Stepanus Purba_block