LPA Deliserdang Desak Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun Dihukum Kebiri
Jumat, 22 Januari 2021 - 17:05:00 WIB
Diketahui, Polresta Deliserdang mengungkap kasus dugaan perkosaan dengan korban gadis 16 tahun. Dalam pengungkapan kasus, dua terduga pelaku ditangkap dan lima lainnya dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial R (18) dan LAM (19). Mereka warga Kecamatan Galang. Kemudian lima pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22) dan YS (21).
"Pengungkapan kasus cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M,"katanya.
Editor: Stepanus Purba_block