get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi di Jember Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya, Pelaku Diburu Polisi

LPA Deliserdang Desak Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun Dihukum Kebiri

Jumat, 22 Januari 2021 - 17:05:00 WIB
LPA Deliserdang Desak Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun Dihukum Kebiri
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Polresta Deliserdang mengungkap kasus dugaan perkosaan dengan korban gadis 16 tahun. Dalam pengungkapan kasus, dua terduga pelaku ditangkap dan lima lainnya dalam pengejaran. 

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial R (18) dan LAM (19). Mereka warga Kecamatan Galang. Kemudian lima pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22) dan YS (21).

"Pengungkapan kasus cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M,"katanya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut