LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi korban maupun keluarganya mengungkap fakta kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin.
LPSK menilai masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” kata Hasto, Minggu (6/2/2022).
Hasto juga mengapresiasi langkah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang memutuskan untuk memberikan asistensi pada kasus temuan kerangkeng manusia.
LPSK menyebut upaya tersebut sebagai langkah maju dan mereka optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.
“Langkah Kabreskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat nonaktif,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki