Mal di Medan Kembali Dibuka, Syarat Pengunjung Wajib Sudah Divaksin
MEDAN, iNews.id - Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatra Utara sudah mulai kembali dibuka. Syarat utama para pengunjung wajib sudah divaksin.
Pembukaan mal ini berlangsung di tengah penerapan PPKM level 4 di Medan. Hal ini juga sesuai Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 yang memperbolehkan mal untuk kembali beroperasi dengan sejumlah ketentuan.
Pantauan iNews, salah satu mal yang sudah buka berada di Jalan Putri Hijau. Sebelum masuk, pengunjung harus melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi sebagai tanda sudah divaksin sebagai syarat untuk masuk mal.
"Per hari ini kami sudah diizinkan pusat dan pemprov untuk beroperasi kembali, yakni pusat perbelanjaan dan publik area. Tentunya dengan mengikuti aturan yang berlaku, yakni memiliki aplikasi Pedulilindungi," ujar Gumy, Markom Manajer di mal tersebut, Selasa (24/8/2021).
Dia menjelaskan fungsi aplikasi tersebut selain syarat pengunjung wajib vaksin juga untuk mendeteksi zona risiko penyebaran Covid-19.
Editor: Donald Karouw