Mantan Bendahara DPRD Deliserdang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
MEDAN, iNews.id - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut berinisial RTA ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. RTA diduga melakukan korupsi biaya pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang di tahun 2018-2019.
Kasi Intel Kejari Deliserdang Syahron Hasibuan mengatakan tindakan yang dilakukan RTA diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,027 miliar. Dalam prosesnya, tersangka diduga melakukan permainan untuk pergantian oli, suku cadang dan pemeliharaan 23 mobil dinas DPRD Deliserdang.
“Untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Syahron.
Selain RTA, Kejari Deliserdang juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni IPE dan JL. Diketahui, ketiganya diduga bersepakat mengeluarkan dana perawatan mobil fiktif selama tahun 2018 hingga 2019.
“Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kuitansi. Selanjutnya, kuitansi diberikan RTA yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi masing-masing,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block