Mantan Bendahara DPRD Deliserdang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:38:00 WIB
Syahron mengatakan ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block