Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

MEDAN, iNews.id – Alwi Hasibuan, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8/2024) sore. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan pada 2020.
JPU menyatakan, Alwi Hasibuan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa yang menjabat sebagai Kadiskes Sumut pada 2020 dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan pihak penyedia barang APD.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Atas perbuatannya, Alwi Hasibuan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kurnia Illahi