Masuk Sumut Wajib Bawa Rapid Test Antigen dan Swab Test, Ini Imbauan Pengelola Bandara Kualanamu
Selasa, 22 Desember 2020 - 12:31:00 WIB

Sebelumnya, Pemprov Sumut mewajibkan seluruh masyarakat yang akan masuk ke Sumut membawa hasil rapid test antigen ataupun swab test. Peraturan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Edy Rahmayadi tersebut melarang seluruh pelaku perjalan masuk ke Sumut tanpa membawa syarat yang ditentukan. Syarat ini diberlakukan Pemprov Sumut dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masa mudik liburan Natal dan Tahun Baru.
Editor: Stepanus Purba_block