Mau Nyabu, Sopir di Medan Ditangkap

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang sopir angkot bernama Imanuel Chandra Sitepu (32) di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang. Warga Dusun Sri Rejo, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ditangkap petugas saat hendak mengonsumsi sabu yang baru di belinya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan Chandra berawal laporan masyarakat yang resah terkait maraknya penyalahgunaan sabu di kawasan Simpang Pemda. Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan.
"Laki-laki tersebut kemudian tanpa perlawanan. Namun saat akan ditangkap, dia terlihat membuang sesuatu," kata Irwansyah, Sabtu (15/5/2021).
Petugas yang melihat aksi tersangka kemudian meminta pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut. Saat dicek, bungkusan tersebut berupa plastik klip kecil berisi sabu.
"Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar di Jalan Namo Gajah," ujarnya.
Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp80.000. Rencananya, pelaku yang mengaku bekerja sebagai sopir tersebut hendak mengonsumsi sabu tersebut di rumahnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Pelaku dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block