Medan Masuk Level 4 Penyebaran Covid-19, Ini Artinya

MEDAN, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk Kota Medan diperpanjang hingga 20 Juli mendatang. Dari 5 level tingkat penyebaran Covid-19, saat ini Medan berada pada level 4 bersama dengan 42 kabupaten kota lainnya se-Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatra Utara Irman Oemar mengatakan, perpanjangan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021 dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” ujar Irman, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya untuk Kota Medan yang masuk kategori level 4, diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19, bila positivity rate di bawah 5 persen, harus dilakukan tes 1 suspek per 1.000 penduduk per minggu.
Kemudian di atas 5 persen hingga 15 persen dilakukan 5 tes per 1.000 penduduk per minggu. Lalu 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per 1.000 penduduk per minggu. Selanjutnya di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1.000 penduduk.
Dia menjelaskan, Medan masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100.000 penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100.000 penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100.000 penduduk dalam rentang dua minggu.
Editor: Donald Karouw