Mentor Trading Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
MEDAN, iNews.id - Mentor trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31), dituntut penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Fakar dituntut dalam kasus kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Chandra Naibaho dalam persidangan yang dipimpin secara hibrid oleh Ketua Majelis Hakim, Marliyus di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/10/2022).
Fakar dinilai terbukti sebagaimana termaktub dalam Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," ucap Chandra.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan ini yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena melakukan hal yang dilarang pemerintah.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya," ucap Chandra.
Editor: Nani Suherni